Pemilukada Jembrana Digugat ke MK

Pemilukada Jembrana Digugat ke MK
Pemilukada Jembrana Digugat ke MK
Disebutkan pula, juga ada dugaan pembagian uang (money politic) oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, dengan nominal Rp 1-2 juta. Selain itu, saat menjelang pemilukada, juga terjadi pembagian beras dan uang oleh tim pasangan calon nomor urut 2 tersebut. "Bahkan, pasangan calon juga (ikut) membagikan uang, serta ditemukan KPPS ikut membagikan uang untuk memenangkan pasangan nomor urut 2," tandas Andi.

Sementara itu, pihak termohon dan pihak terkait dalam sidang itu meminta penundaan, untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas dalil yang diajukan pemohon. "Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan Kamis, 13 Januari mendatang, pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait serta pembuktian," kata Ketua (Hakim) Panel, Maria Farida Indrati. Majelis selanjutnya menyarankan pemohon untuk membawa 20 saksi untuk didengar kesaksiannya, dari 50 saksi yang rencananya akan diajukan pemohon. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali, tahun 2010, Selasa (11/1). Sidang perkara yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News