Pemilukada Jembrana Digugat ke MK
Selasa, 11 Januari 2011 – 12:03 WIB
Disebutkan pula, juga ada dugaan pembagian uang (money politic) oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, dengan nominal Rp 1-2 juta. Selain itu, saat menjelang pemilukada, juga terjadi pembagian beras dan uang oleh tim pasangan calon nomor urut 2 tersebut. "Bahkan, pasangan calon juga (ikut) membagikan uang, serta ditemukan KPPS ikut membagikan uang untuk memenangkan pasangan nomor urut 2," tandas Andi.
Sementara itu, pihak termohon dan pihak terkait dalam sidang itu meminta penundaan, untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas dalil yang diajukan pemohon. "Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan Kamis, 13 Januari mendatang, pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait serta pembuktian," kata Ketua (Hakim) Panel, Maria Farida Indrati. Majelis selanjutnya menyarankan pemohon untuk membawa 20 saksi untuk didengar kesaksiannya, dari 50 saksi yang rencananya akan diajukan pemohon. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali, tahun 2010, Selasa (11/1). Sidang perkara yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
- Kemendikbudristek & Markoding Luncurkan Program Perempuan Inovasi 2024, Ada Dian Sastro
- IPB Gandeng Universitas British Columbia Kanada Kembangkan Program Kampus Desa
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia