Pemilukada Surabaya di 5 Kecamatan Diulang
Rabu, 30 Juni 2010 – 18:22 WIB
Seperti diketahui, gugatan Pilkada Kota Surabaya sendiri diajukan oleh pasangan calon Arif Afandi dan Adis Kadir. Pasangan bernomor urut 3 tersebut mempersoalkan beberapa hal di antaranya dugaan adanya kampanye terselubung oleh pasangan calon tertentu, dugaan money politic hingga pelanggaran dalam pembukaan kotak suara.(wdi/jpnn)
JAKARTA- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya untuk mengulang pelaksanaan pemilukada Kota Surabaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut