Pemilukada Surabaya di 5 Kecamatan Diulang

Pemilukada Surabaya di 5 Kecamatan Diulang
Pemilukada Surabaya di 5 Kecamatan Diulang
Seperti diketahui, gugatan Pilkada Kota Surabaya sendiri diajukan oleh pasangan calon Arif Afandi dan Adis Kadir. Pasangan bernomor urut 3 tersebut mempersoalkan beberapa hal di antaranya dugaan adanya kampanye terselubung oleh pasangan calon tertentu, dugaan money politic hingga pelanggaran dalam pembukaan kotak suara.(wdi/jpnn)
Berita Selanjutnya:
FPI Dinilai Tidak Bermanfaat

JAKARTA- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya untuk mengulang pelaksanaan pemilukada Kota Surabaya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News