Pemkab Rohul: Proses Lelang Pengadaan BBM Sesuai Pepres

Pemkab Rohul: Proses Lelang Pengadaan BBM Sesuai Pepres
Truk tangki BBM milik Pertamina. Foto: dok Pertamina

Setelah lulus proses evaluasi, PT Esa Riau Berjaya dan PT Andalas Borneo Internusa diundang untuk pembuktian kualifikasi. Kedua perusahaan itu pun dinyatakan lulus kualifikasi.

"Dalam tahap penetapan pemenang kedua perusahaan yang lulus sistem mengatur secara otomatis reverse auction atau penawaran harga berulang," katanya.

Panitia pengadaan kemudian memberikan waktu kepada kedua perusahaan untuk memasukan penawaran ulang. Setelah batas waktu yang ditentukan, PT Esa Riau Berjaya menjadi penawar terendah dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 1,8 miliar.

"Maka PT Esa lah yang ditunjuk sebagai pemenang," katanya.

Dengan demikian, Sawali menekankan, proses lelang terkait ongkos kirim ini sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rokan Hulu (Perkim Rohul), Herry Islami membantah adanya penyimpangan atau korupsi dalam pengadaan BBM. Herry menyatakan, pengadaan BBM yang kini diusut Polda Riau telah melalui proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku.

Herry telah dimintai keterangan tim penyidik Polda Riau terkait dugaan korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul pada pekan lalu.

"Saya bisa katakan dan sudah jelaskan dengan tim pemeriksa bahwa apa yang kami lakukan ini sudah melalui reviu inspektorat. Kegiatan ini sudah melalui proses yang panjang," kata Herry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/8/2023).

Sawali, fungsional pengadaan barang/jasa pertama Pemkab Rohul menyatakan, proses lelang yang terkait proyek tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News