Pemko Batam Batasi Kenaikan Tarif Angkot
Kamis, 27 Juni 2013 – 02:40 WIB

Pemko Batam Batasi Kenaikan Tarif Angkot
“Bagi yang melanggar itu urusan Zulhendri (Kadishub, red). Kalau memang ada yang melanggar silahkan ditindak,” katanya.
Baca Juga:
Rudi juga menghimbau warga Batam agar melaporkan ke Pemko Batam melalui Dishub jika menemukan adanya sopir atau pengusaha angkutan umum yang menaikkan tarif di atas 27,5 persen. “Misalnya kalau tarif lama Rp 3000, maka tarif baru yang harus dibayar penumpang sekitar 3800,” katanya.(jpnn)
BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya mengeluarkan keputusan terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Batam pascakenaikan harga BBM subsidi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara