Pemko Batam Batasi Kenaikan Tarif Angkot
Kamis, 27 Juni 2013 – 02:40 WIB
BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya mengeluarkan keputusan terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Batam pascakenaikan harga BBM subsidi. Pemko Batam memutuskan bahwa kenaikan tarif tidak boleh di atas 27,5 persen dari tarif sebelumnya. Rudi berharap agar Dinas Perhubungan Batam segera menggelar sosialisasi sehingga masyarakat dan pengelola angkutan umum mengetahuinya. Ia juga berharap agar Dishub Batam mengambil tindakan jika ada pengusaha angkutan umum yang menaikkan tarif di luar ketentuan.
Wakil Wali Kota Batam, Rudi, mengatakan, pihaknya telah mensahkan dan mengeluarkan keputusan tersebut. Ia berharap semua sopir dan pengusaha angkutan umum untuk menjadikan peraturan tersebut sebagai acuan.
“Peraturannya sudah dikeluarkan dan sudah disahkan, jadi tidak perlu ada lagi ribut-ribut di lapangan,” katanya seperti dilansir batampos.co.id.
Baca Juga:
BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya mengeluarkan keputusan terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Batam pascakenaikan harga BBM subsidi.
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau