Pemko Batam Pastikan ASN Terpidana Dipecat Desember
Rabu, 26 September 2018 – 23:58 WIB
“Kalau ini sangat kita dukung. Jadi jadi aparatur negara memang harus bersih dari tindak pidana,” katanya.
Bukan hanya itu, lebih jauh ia meminta Pemko Batam untuk terus melakukan pemecatan terhadap pegawai malas yang bekerja tidak sesuai ketentuan. Ia mencontohkan beberapa pegawai yang pernah menjadi temuan BPK yang dipecat karena tidak masuk kerja.
“Jangankan yang tidak masuk kerja. Yang malas bekerja pun harus disanksi. Dan ini bukan hanya untuk ASN. Honorer juga kalau malas harus segera diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya. (ian)
Pemerintah Kota Batam memastikan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menyandang status terpidana akan dipecat paling lama Desember mendatang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi