Pemko dan DPRK Siap-siap Hadapi BPK
Rabu, 13 Maret 2013 – 07:50 WIB

Pemko dan DPRK Siap-siap Hadapi BPK
JAKARTA - Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rayat Kota (DPRK) setempat yang berani menjatah klub sepakbola PSLS Lhokseumawe sebesar Rp4 miliar di Angggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) 2013, jelas menabrak aturan. "Itu jelas-jelas dilarang. Konsekuensinya, nanti pasti menjadi temuan BPK," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN kemarin (12/3).
Pasalnya, Permendagri Nomor 37 Nomor 2012 tentang pedoman penyusunan APBD 2013, sudah secara tegas menyebut larangan APBD mengalokasikan anggaran untuk cabang olah raga profesional.
Baca Juga:
Konsekuensinya, pihak Pemko dan dewan setempat, nantinya harus berhadapan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) saat lembaga tersebut memeriksa laporan keuangan Pemko Lhokseumawe.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rayat Kota (DPRK) setempat yang berani menjatah klub sepakbola PSLS Lhokseumawe
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota