Pemko Medan Harus Cari PAD yang Halal

Terkait dengan status lahan, Donny mengatakan, bisa saja Centre Point menggunakan lahan milik PT KAI itu. "Tapi harus ada izin pelepasan hak oleh PT KAI. Kita tahu, banyak tanah PT KAI yang diokupasi, dicaplok. Tapi itu tetap dilindungi undang-undang, sehingga begitu PT KAI ingin menggunakan lahan itu, maka PT KAI minta bantuan pemda, melalui Satpol PP, untuk menertibkan (menggusur bangunan di atas lahan,red)," ulasnya.
Berulang kali, dia mengingatkan Pemko Medan agar mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketika memproses pemberian IMB. "Harus juga disesuaikan dengan RDTRK (Rencana Detil Tata Ruang Kawasan) dan RTRW (Rencana Teknik Ruang Kawasan). Juga pemda harus melihat alas hak atas tanah itu betul-betul sah," bebernya.
Jika Pemko Medan nekat mengeluarkan IMB dan menarik retribusi, bagaimana status uang hasil retribusi itu? Donny enggan menjawab. Alasannya, untuk sampai ke masalah uang retribusi, prosedur pengurusan IMB harus klir dulu.
"Intinya, pengurusan IMB harus ada lampiran alas hak atas tanah. Itu dulu yang perlu diperhatikan," cetus birokrat berkumis tebal itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Giliran Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyoroti rencana Pemko Medan untuk mengeluarkan surat izin mendirikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas