Pemko Medan Ngotot Terbitkan IMB di Lahan Sengketa

Pemko Medan Ngotot Terbitkan IMB di Lahan Sengketa
Pemko Medan Ngotot Terbitkan IMB di Lahan Sengketa

Atas informasi tersebut Dodi kembali mengatakkan hal senada. Alasannya, permasalahan hukum perlu ditanggapi dengan hati-hati. Agar tidak sampai salah dalam menafsirkan.

“Kalau disampaikan secara lisan, kan belum lengkap. Apakah benar demikian. Lalu apakah memang bunyi Perwalnya demikian. Makanya kalau bisa coba dibuat tertulis runutannya. Ini kan masalah hukum, kita tidak bisa menanggapinya hanya berdasarkan argumentasi,” katanya.

Sebelumnya, Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan, mengatakan, pihaknya akan menerbitkan IMB menyusul direvisinya Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41/2012 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2012, tentang Izin Mendirikan Bangunan.

“Retribusi IMB Centre Point itu sekitar Rp40 miliar. Apabila ditambah retribusi IMB Podomoro sekitar Rp80 miliar, realisasi PAD IMB akan melampaui target. Kami targetkan IMB Centre Point akan terbit sebelum 2014 berakhir,” ungkapnya.

Namun niat tersebut ditentang Manager Humas PT KAI Regional I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih. Menurutnya, sampai saat ini tanah di Jalan Jawa yang dikuasai PT ACK masih tercatat sebagai salah satu aset negara.

“Langkah Pemko Medan menerbitkan IMB atas bangunan Centre Point sama saja menjual aset negara kepada pihak swasta, tentu itu langkah keliru,” ujarnya.

Jaka kembali menekankan, bahwa kasus secara pidana maupun perdata sedang mengalami proses hukum. Di mana untuk kasus pidana pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil alih, dan telah menetapkan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan yakni Abdillah dan Rahudman Harahap dengan sangkaan menjual aset negara kepada orang lain.

Sedangkan untuk kasus perdata, di MA sedang dalam proses peninjauan kembali (PK). “Dengan adanya penetapan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan menegaskan bahwa kasus ini ada yang salah secara hukum, maka dari itu peluang PT KAI menang di proses PK sangatlah besar,” ujarnya.

MEDAN - Niat Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memproses dan menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap komplek Centre Point di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News