Pemko Medan Ngotot Terbitkan IMB di Lahan Sengketa

Pemko Medan Ngotot Terbitkan IMB di Lahan Sengketa
Pemko Medan Ngotot Terbitkan IMB di Lahan Sengketa

jpnn.com - MEDAN - Niat Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memproses dan menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap komplek Centre Point di Jalan Jawa tidak berubah.

Padahal, rencana itu telah dikecam berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar Pemko bersabar hingga sengketa usai. Pemko malah menantang Kejagung agar tak asal bicara.

Kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, kembali menegaskan langkah yang ditempuh oleh Pemko Medan untuk menerbitkan IMB Centre Point sudah mendapat restu Kejatisu.

Dijelaskannya, Mahkamah Agung (MA) juga merestui bangunan Centre Point diberikan IMB karena memenangkan gugatan PT Agra Citra Karisma (ACK) terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) 41 tahun 2012 mengenai persyaratan permohonan IMB.

Itulah sebab, bantahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait restu untuk Pemko menerbitkan IMB, juga ditentang sekda. “Kejatisu itu sebagai pengacara negara, Pemko Medan sebelum memproses IMB Centre Point sudah berkonsultasi terlebih dahulu ke Kejatisu, dan hasilnya IMB Centre Point diperbolehkan Kejatisu untuk diterbitkan,” ujar Syaiful ketika dihubungi, Minggu (2/11).

Syaiful mengaku belum mendengar pernyataan Kejagung untuk menunda atau bersabar terkait penerbitan IMB tersebut.

“Kalau memang Pemko Medan dilarang menerbitkan IMB Center Point, harusnya Kejagung melayangkan surat resmi, tidak bisa main asal bicara saja. Karena Kejatisu memberikan restu kepada Pemko Medan juga secara resmi melalui surat tertulis,"ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum IMB Centre Point diterbitkan, Pemko Medan terlebih dahulu mengajukan perubahan peruntukan atas tanah di Jalan Jawa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.

MEDAN - Niat Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memproses dan menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap komplek Centre Point di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News