Pemko Medan Ngotot Terbitkan IMB di Lahan Sengketa

Pemko Medan Ngotot Terbitkan IMB di Lahan Sengketa
Pemko Medan Ngotot Terbitkan IMB di Lahan Sengketa

Proses perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa, diakuinya akan sedikit mendapatkan hambatan karena belum terbentuknya alat kelengkapan dewan. “Kita tunggu saja bagaimana hasil akhirnya,” ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya, Kejagung melalui Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto, mengingatkan semua pihak untuk dapat menahan diri menyikapi kasus sengketa lahan PT KAI di Jalan Jawa karena hingga saat ini proses pidananya masih terus didalami.

“Itu kan proses hukumnya masih berjalan di (bidang) pidana khusus (Kejaksaan Agung, red). Jadi biarlah prosesnya berjalan dulu,” katanya di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (31/10) lalu.

Melanjuti Kejagung, Kejatisu pun meralat ucapannya soal dukungan terhadap Pemko Medan untuk fatwa penerbitan IMB Centre Point. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Chandra Purnama SH, Kejatisu mengaku hanya memberi pandangan hukum kepada Pemko Medan.

“Berdasarkan putusan Judicial Review Mahkama Agung RI No. 61 P/HUM/2013 tanggal 22 Oktober 2013, Perwali Medan Nomor 41 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk melayani permohonan IMB kepada masyarakat umum,” ungkap Chandra, Jumat (31/10).

Sementara itu, menurut Ketua  DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, perubahan peruntukan atas bangunan yang berdiri di tanah milik negara tidak mungkin akan dilakukan.

“Perubahan peruntukan itu bisa dilakukan apabila PT KAI yang mengajukannya,” ujar Henry Jhon ketika dikonfirmasi akhir pekan lalu.

Masih dicatatkannya sejumlah bidang tanah di Jalan Jawa sebagai aset negara sebagai penghalang utama untuk mengajukan perubahan peruntukan. Walaupun demikian, ia tetap akan berkonsultasi dengan bagian hukum Sekretariat DPRD Medan mengenai langkah yang akan ditempuh nantinya.

MEDAN - Niat Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memproses dan menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap komplek Centre Point di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News