Pemko Medan Ngotot Terbitkan IMB di Lahan Sengketa

Pemko Medan Ngotot Terbitkan IMB di Lahan Sengketa
Pemko Medan Ngotot Terbitkan IMB di Lahan Sengketa

Lebih jauh lagi, ternyata Henry Jhon belum menerima surat perubahan peruntukan yang dimaksud. “Memang kapan dikirimkan, sampai saat ini surat itu belum ada saya terima,” jelas politisi PDIP itu.

Senada, Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli juga mengaku belum menerima surat perubahan peruntukan atas bangunan Centre Point di Jalan Jawa. “Saya belum ada terima surat yang dimaksud,” ujarnya ketika dihubungi.

Dari Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, semua peraturan daerah baik itu peraturan gubernur, bupati maupun wali kota, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Karena jika sampai terjadi, maka Kemendagri pasti akan membatalkannya meskipun disebut-sebut peraturan yang diterbitkan daerah dimaksud, bermanfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti revisi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 41 tahun 2012, tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan.

“Intinya, Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Karena kalau sampai terjadi, Kemendagri dapat membatalkannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji, Minggu (2/11).

Meski begitu, Kemendagri kata Dodi, belum dapat bersikap apakah pihaknya akan membatalkan revisi Perwali Medan, yang disebut-sebut menjadi dasar bagi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, sehingga berencana menerbitkan IMB bagi perkantoran Centre Point milik PT Agra Citra Karisma (ACK), di atas lahan PT Kereta Api Indonesia yang kasus pidananya masih berjalan Kejagung.

“Untuk saat ini kita belum dapat bersikap karena belum tahu seperti apa persoalan sebenarnya. Kita kan harus melihat dulu Perwalnya seperti apa, lalu undang-undang apa yang dilampaui Perwal tersebut,” katanya.

Saat disampaikan, revisi Perwal mencantumkan keputusan dari pengadilan sudah dapat dijadikan sebagai alas hak terhadap penerbitan IMB. Dengan dasar ayat tersebut, Dinas RTRW Pemko Medan berencana menerbitkan IMB karena menilai kasus perdata atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, Medan, sudah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung. Apalagi kemudian pihaknya mengklaim telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

MEDAN - Niat Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memproses dan menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap komplek Centre Point di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News