Pemkot Bandung Perketat Aturan Kewilayahan pada Libur Nataru 2022
Sabtu, 04 Desember 2021 – 16:56 WIB
Hal itu disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
Menurut surat edaran, perayaan Natal diimbau dilaksanakan secara sederhana, bersama keluarga, ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka.
Jika tetap dilaksanakan di gereja, sebaiknya berlangsung secara hybrid kapasitas jemaah 50 persen.
"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tetapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum Natal akan mengundang para pembuka agama Nasrani," jelas Oded. (mcr27/jpnn)
Pemkot Bandung mengetatkan aturan kewilayahan pada libur Nataru 2022 untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Pemkot Bandung Buka Lowongan Formasi 838 ASN Untuk 2024
- Terjadi Peningkatan Lalu Lintas di Hari Libur Isra Mikraj
- Satgas Nataru Pertamina Optimalkan Distribusi Layanan BBM
- Libur Nataru, PTFI Buka Christmas Flight and Boat 2023
- KAI Sediakan Ini di Stasiun, Anak-Anak Pasti Senang