Pemkot Depok Larang Pengamen Ondel-Ondel

Pemkot Depok Larang Pengamen Ondel-Ondel
Pengamen ondel-ondel. Foto: Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan terhadap pengamen ondel-ondel.

Pasalnya, ondel-ondel yang digunakan untuk mengais uang biasanya dilakukan oleh anak di bawah umur. Sehingga Pemkot Depok melihat ada segi pelanggaran dalam hal mempekerjakan anak.

“Dasarnya, tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur, kalau yang kerja (mengamen) usia dewasa, terkoordinir, terstruktur dengan baik tentu bisa saja menyelesaikan persoalan. Jadi menurut kami di sini ada pelanggaran mengenai kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Kemudian, Idris menilai, ondel-ondel yang berkeliaran di jalan raya juga cukup mengganggu lalu lintas. Selain juga, ada desakan dari budayawan bahwa itu adalah simbol budaya namun malah menjadi objek mencari nafkah dengan cara mengamen.

“Ini inspirasi dari budayawan juga. Ondel-ondel simbol budaya, malah jadi untuk meminta-minta. Kalau memang konteksnya budaya, oke kami selesaikan,” bebernya.

BACA JUGA: Topeng Monyet Dilarang, Ganti Ondel-Ondel

Idris mengatakan sempat mengetahui suatu tempat yang khusus mempekerjakan anak-anak untuk mengamen ondel-ondel. Kebanyakan mereka adalah warga luar Kota Depok.

“Jadi ternyata ini bagian dari oknum dalam memberdayakan warga luar (Depok). Kami juga temukan, di satu lokasi yang menampung mereka. Akhirnya kami berikan teguran dan menyuruh bubar,” tegasnya.

Ondel-ondel yang digunakan untuk mengais uang biasanya dilakukan oleh anak di bawah umur. Sehingga Pemkot Depok melihat ada segi pelanggaran dalam hal mempekerjakan anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News