Pemkot Jambi Mengusulkan 3.000 Formasi PPPK ke KemenPAN-RB, Ada Hal yang Menyenangkan Tahun Ini
jpnn.com - JAMBI - Pemerintah Kota Jambi mengusulkan 3.000 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tahun ini.
Usulan itu disampaikan Pemkot Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi.
"Saat ini proses penerimaan masih menunggu dari pemerintah pusat, tetapi kami sudah siapkan data dan hal lainnya," kata Kepala BKPSDMD Kota Jambi Liana Andriani di Jambi, Minggu (9/7).
Meski sudah mengusulkan 3.000 formasi PPPK, tetapi jumlah itu belum tentu semuanya akan disetujui oleh KemenPAN-RB.
Sementara itu, Liana memastikan bahwa untuk tahun ini, kemampuan Pemkot Jambi sekitar 1.700 formasi PPPK.
Dia mengatakan bahwa ada hal yang menyenangkan hati pada proses perekrutan PPPK 2023 ini. Menurut dia, ntuk perekrutan PPPK guru akan dilaksanakan dengan sistem ujian CAT. Sementara, sebelumnya tidak menggunakan CAT.
Dalam penerimaan PPPK Pemkot Jambi 2023 ini, tidak hanya formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan, namun juga diberikan formasi untuk tenaga teknis. Pada tahun sebelumnya hanya ada formasi guru dan tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengingatkan peserta seleksi PPPK yang belum lulus pada seleksi 2022 lalu, untuk kembali mengikuti tes pada tahun ini. Mengingat kuota PPPK untuk Kota Jambi pada 2023 ini cukup banyak.
Pemkot Jambi mengusulkan 3.000 formasi PPPK kepada KemenPAN-RB. Ada hal yang menyenangkan hati pada proses perekrutan PPPK 2023 ini
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan