Sebegini Jumlah ASN setelah Ada PPPK Paruh Waktu, Bujubuneng!

jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini hanya dikenal dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Nah, jika istilah PPPK Paruh Waktu seperti tercantum dalam naskah Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akhirnya nanti disetujui DPR dan pemerintah masuk rumusan UU ASN hasil revisi, maka akan ada 3 jenis ASN.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus mengakui ada istilah PPPK Paruh Waktu dalam naskah RUU ASN.
Jika sebelumnya hanya ada satu jenis PPPK, kata Guspardi, nantinya akan ada dua, yakni PPPK yang bekerja full time, ada PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut, politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, RUU ASN ditargetkan disahkan menjadi UU sebelum anggota DPR masuk masa reses yang dimulai 14 Juli 2023.
PPPK Paruh Waktu tersebut dianggap sebagai solusi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah honorer, yang sesuai ketentuan harus dihapuskan mulai November 2023.
Dengan dialihkannya sisa honorer yang mencapai 2,3 juta menjadi PPPK Paruh Waktu, maka per November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN karena semuanya sudah berstatus ASN jenis baru tersebut.
Dengan demikian, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Berikut ini data jumlah ASN di Indonesia, baik itu PNS, PPPK full time, maupun jumlah PPPK Paruh Waktu atau Part Time yang berasal dari pengangkatan honorer.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi