Usulan Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Menguat, Sudah Masuk DPR RI, Semoga Gol!
jpnn.com, JAKARTA - Usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS makin menguat.
Desakan ini disuarakan para PPPK di sejumlah daerah yang merasakan ada perbedaan mencolok dengan PNS.
"Walaupun sama-sama aparatur sipil negara (ASN), di lapangan, PPPK itu dianggap lebih rendah dibandingkan PNS," kata Ketua DPD Persatuan PPPK RI Lombok Tengah Sahiruddin kepada JPNN.com, Sabtu (8/7).
Setelah menjadi PPPK, lanjutnya, baru terasa dampak negatifnya. Ada perbedaan besar antara hak-hak yang diterima PNS dan PPPK.
Di dalam aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK sama derajatnya.
Faktanya, PPPK tidak mendapakan pensiun, tidak ada kenaikan golongan, tidak ada pengembangan karier.
"Yang lebih menyakitkan hati kami, ada pembedaan seragam dinas yang disamakan seperti honorer, putih hitam. Tunjangan daerah serta lainnya juga tidak diberikan," serunya.
Sementara itu, Ketua DPP Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil menyampaikan tidak hanya ASN PPPK Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendesak perubahan menjadi PNS.
Usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS menguat, sudah masuk DPR RI, semoga gol! Simak selengkapnya!
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah