Pemkot Palembang Imbau Masjid Menggelar Syukuran Malam Tahun Baru
Rabu, 07 Desember 2022 – 13:40 WIB
Pihak penyelenggara konser wajib mengajukan surat permohonan izin acara minimal 14 hari sebelum kegiatan digelar.
"Hal itu perlu dilakukan karena kepolisian harus mengkaji segala sesuatu hal terkait rangkaian acara konser dan menyesuaikannya dengan lokasi perencanaan," kata Ngajib.
Menurut dia, dalam kegiatan konser, kepolisian mewajibkan penyelenggara acara menyediakan ruang kritis sekitar satu meter persegi untuk dua sampai tiga orang sebagai penentuan batas maksimal penonton.
"Ini juga sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti berdesak-desakan dan kericuhan," pungkas Ngajib. (mcr35/jpnn)
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengimbau seluruh pengurus masjid untuk menggelar acara syukuran saat malam pergantian tahun baru 2023
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Momen Lebaran, Puluhan Ribu Pengunjung Padati Kawasan Bakauheni Harbour City
- Israel Serang Masjid di Jalur Gaza, Sejumlah Warga Palestina Tewas
- Masjid Ini Bukan Milik Orang Islam, Gereja Ini Bukan Milik Orang Katolik, tetapi…
- PLN Siagakan Dua Lapis Pasokan Listrik di Masjid Raya Hasyim Asy'ari Saat Salat Idulfitri
- Sambut Hari Raya Idulfitri, Avian Brands Percantik 100 Masjid