Pemkot Palu Dituding Ikut Cemari Lingkungan

Komnas HAM Minta Hentikan Penambahan Tromol

Pemkot Palu Dituding Ikut Cemari Lingkungan
Pemkot Palu Dituding Ikut Cemari Lingkungan
“Untuk itu penambahan tromol dan tong harus dihentikan. Tidak boleh lagi ada tromol dan tong yang baru. Sementara untuk perendaman ini harus dihentikan sama sekali. Tidak boleh lagi ada aktivitas perendaman di Poboya dan sekitarnya,” tegas Edang.

Edang menilai, terhadap kondisi yang terjadi di Poboya dan sekitarnya Pemerintah Kota Palu (Pemkot) pasif. Ini artinya kata dia, Pemkot melakukan pembiaran terhadap terjadinya kegiatan pencemaran lingkungan di Poboya dan sekitarnya.

“Bahkan Pemkot ikut serta dalam melakukan pencemaran lingkungan. Buktinya, Pemkot memberi ruang bagi Perusda untuk menyuplai Sianida ke pertambangan rakyat,” katanya.

Selain itu, berdasarkan data dan informasi yang didapatkan selama melakukan kunjungan ke Poboya, diduga ada keterlibatan ‘orang kuat’ seperti oknum polisi, oknum TNI dan pemilik modal dengan menanamkan investasi di pertambangan rakyat Poboya. “Saya menduga ini yang menjadi salah satu penyebab Pemda dan aparat kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

PALU - Pencemaran lingkungan sebagai dampak dari adanya pertambangan rakyat di Kelurahan Poboya, mengundang keprihatinan Komisi Nasional Hak Asasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News