Pemkot Palu Dituding Ikut Cemari Lingkungan

Komnas HAM Minta Hentikan Penambahan Tromol

Pemkot Palu Dituding Ikut Cemari Lingkungan
Pemkot Palu Dituding Ikut Cemari Lingkungan
PALU - Pencemaran lingkungan sebagai dampak dari adanya pertambangan rakyat di Kelurahan Poboya, mengundang keprihatinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Untuk melihat langsung kondisi di lapangan, Komisioner Komnas HAM M Ridha Saleh didampingi Ketua Komda HAM Sulteng, Dedi Askari,  meninjau langsung ke Poboya.

Selain melihat langsung kondisi di Poboya, komisioner Komnas HAM bertemu dengan ketua Dewan Adat Kelurahan Poboya dan sejumlah masyarakat, dalam rangka mendapatkan data dan informasi terkait dengan aktivitas tambang rakyat. M Ridha Saleh menilai, aktivitas pertambangan rakyat di Kelurahan Poboya sudah dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan, telah menimbulkan kerawanan pencemaran lingkungan. Dampaknya, bukan hanya dirasakan oleh masyarakat di sekitarnya, tapi oleh warga Kota Palu secara keseluruhan.

“Penyebab utama dari kerawanan pencemaran lingkungan itu adalah adanya aktivitas tromol dan tong yang tidak lagi terkontrol,” tegas Edang, sapaan akrabnya, usai melakukan kunjungan ke Poboya.

Kondisi pencemaran lingkungan di Poboya dan sekitarnya tersebut diperparah dengan masuknya metode baru dalam pemisahan material batu dan butiran emas, yakni teknik perendaman. Berdasarkan data dan informasi yang didapatkan di lapangan, teknik perendaman menggunakan bahan kimia berbahaya seperti Sianida dan yang lainnya dengan jumlah yang lebih besar sehingga potensi pencemaran lingkungan lebih besar pula.

PALU - Pencemaran lingkungan sebagai dampak dari adanya pertambangan rakyat di Kelurahan Poboya, mengundang keprihatinan Komisi Nasional Hak Asasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News