Pemkot Sabang Larang Warga Merayakan Tahun Baru, Tausiah Juga Jangan

Pemkot Sabang Larang Warga Merayakan Tahun Baru, Tausiah Juga Jangan
Panorama Pulau Weh Kota Sabang, Provinsi Aceh. (ANTARA/Khalis)

jpnn.com, SABANG - Pemerintah Kota Sabang melarang warga setempat merayakan pergantian tahun 2019 ke 2020 dalam bentuk apa pun, melalui seruan bersama lintas instansi pemerintahan.

Wali Kota Sabang Nazaruddin mengatakan, dalam surat larangan itu terdapat lima poin yang ditandatangani oleh semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang.

Imbauan tersebut dikeluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di daerah tersebut.

"Ini merupakan salah satu keseriusan Pemkot Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kami mengimbau agar warga tidak merayakan tahun baru, karena tidak sesuai adat dan istiadat," katanya di Sabang, Minggu (22/12).

Dia menjelaskan, pada detik-detik pergantian tahun 2019 ke 2020, Pemkot Sabang melarang masyarakat melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, serta menyalakan kembang api.

Pemkot juga melarang kegiatan yang bernuansa Islam seperti tausiah atau sejenisnya, karena hal itu bisa menyesatkan pemahaman masyarakat, yang seolah-olah perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam.

Nazaruddin menyampaikan bahwa imbauan itu juga berlaku kepada wisatawan yang datang ke Kota Sabang. Ia meminta agar setiap wisatawan yang datang mematuhi peraturan daerah setempat dan tidak melanggar norma dan budaya Sabang.

“Kami tidak melarang wisatawan lokal maupun mancanegara untuk datang ke Sabang, malah kami sangat senang Sabang ramai dikunjungi oleh wisatawan, tetapi diharapkan agar wisatawan yang berkunjung ke Kota Sabang menyesuaikan dengan kondisi adat dan budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat Islam,” katanya.

Larangan itu merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemkot Sabang dalam menjalankan syariat Islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News