Pemkot Surabaya Gerebek Rumah Karaoke dan Panti Pijat di Dolly-Jarak

Angkut 100 Perempuan dan Lima Laki-Laki

Pemkot Surabaya Gerebek Rumah Karaoke dan Panti Pijat di Dolly-Jarak
Foto: Frizal/Jawa Pos

Saat akan dibawa ke mobil satpol PP, pengelola karaoke Dondong datang. Dia sempat berdialog dengan Kepala Satpol PP Irvan Widyanto serta Kepala Dinas kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparta) Surabaya Wiwik Widayati. Pemilik karaoke yang disebut-sebut bernama Yudi itu pun tidak bisa berbuat banyak. Dia membiarkan purel dan karwayan karaoke diangkut dengan truk satpol PP untuk pendataan. Total ada 50 karyawan Yudi yang dibawa.

Setelah didata, 50 purel dan karyawan Dondong dipulangkan malam itu juga sekitar pukul 24.00. Tampak Yudi ikut datang ke kantor satpol PP untuk melihat verifikasi data anak buahnya. Saat dimintai klarifikasi, Yudi tidak mau berkomentar. Begitu pula dengan karyawan yang lain.

Belakangan, Irvan menyebutkan, karaoke dan pub Dondong ternyata memiliki izin lengkap penyelenggaraan RHU. Karena itu, para purel dan karyawan mereka dipulangkan setelah didata. Petugas hanya ingin memastikan usia para karyawan Dondong itu tidak di bawah umur dan bukan PSK. ’’Sudah kami teliti izinnya memang ada. Jadi, diperbolehkan pulang,’’ tegasnya.

Sementara itu, yang belum punya izin lengkap seperti panti pijat Kalimantan, ada perlakuan khusus. Terapis mereka yang berjumlah hampir 30 orang dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk pendataan lebih lanjut. ’’Kami bekerja sama dengan dinas sosial untuk pendataan lebih lanjut,’’ ujar mantan camat Rungkut tersebut.

Pengelola panti pijat Kalimantan Endang menuturkan, pihaknya sedang mengurus izin untuk RHU itu. Pengurusan tersebut sudah cukup lama. Namun, belum ada kabar dari pemkot apakah izin mendirikan bangunan (IMB) bisa dikeluarkan. ’’Syarat-syarat yang diminta sudah kami penuhi. Tapi, ya belum di-acc sampai sekarang,’’ tutur Endang yang ditemui di kantor satpol PP.

Dia mengaku memiliki lima tempat pijat di Kelurahan Putat Jaya. Rumah pijat itu buka mulai 1980-an. Semua tenaga terapis tersebut memang berasal dari luar Kota Surabaya. Tapi, mereka sudah mengurus surat keterangan izin penduduk musiman (kipem). ’’Panti pijat kami benar-benar tidak melayani prostitusi,’’ tegas perempuan berkerudung tersebut.

Selain itu, razia gabungan yang juga diikuti Kasatsabhara Polrestabes Surabaya AKBP Gatot Repli Handoko dan Kasatreskrim AKBP Sumaryono tersebut menyisir gang-gang kecil di kawasan Jarak. Petugas berhasil mengamankan empat perempuan berpakaian minim yang sedang jalan-jalan di dalam gang. Lantaran gelagapan saat ditanya petugas, mereka pun dibawa untuk dimintai keterangan. Diduga, mereka adalah para PSK yang masih nekat mencari pelanggan di eks lokalisasi Dolly-Jarak.

Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan lima pemuda. Mereka diketahui mabuk-mabukan di sebuah kafe. Setelah didata, mereka dibawa ke Liponsos Keputih.

SURABAYA – Pemkot Surabaya akhirnya menunjukkan ketegasan kepada pengelola rumah hiburan umum (RHU) tidak berizin yang nekat beroperasi di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News