Pemkot Surabaya Tolong Lunai Insentif untuk Tenaga Kesehatan di Puskesmas

Pemkot Surabaya Tolong Lunai Insentif untuk Tenaga Kesehatan di Puskesmas
Ilustrasi Dua orang tenaga kesehatan beristirahat sejenak saat menunggu pasien covid-19. Foto: Antara

Nakes dan masyarakat berhak tahu bagaimana perhitungan perolehan 75 persen untuk insentif nakes di Surabaya.

Berdasarkan Keputusan Menkes ini, kata dia, insentif nakes dibedakan berdasarkan beban kerja nakes dalam penanganan covid-19. Semakin tinggi risiko nakes terpapar covid-19, maka semakin besar insentifnya.

"Di dalam Keputusan Menkes tersebut juga dipaparkan formula perhitungan insentifnya. Pertanyaan saya, dari mana didapatkan besaran 75 persen tersebut? Formulanya seperti apa?" kata Tjutjuk.

Merujuk pada Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dengan batas tertinggi untuk dokter spesialis yaitu Rp15 juta per orang per bulan. Untuk Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yaitu Rp12,5 juta per orang per bulan.

Sedangkan untuk dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta per orang per bulan, perawat dan bidan sebesar Rp7,5 juta per orang per bulan dan untuk nakes lainnya yaitu 5 juta per orang per bulan.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara sebelumnya mengatakan, pada 2020, pembayaran insentif nakes dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi, namun mulai Januari 2021 besaran insentif nakes dibayarkan maksimal 75 persen.

"Jadi pembayaran (insentif) 75 persen itu sudah sesuai kajian dari tim ahli FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) Unair," kata Febri.

Selain itu, kajian tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum dan Keputusan Menkes Nomor 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.

Keuangan Kota Surabaya memang sedang tidak baik sehingga belum mampu membayarkan insentif nakes secara penuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News