Pemkot Surakarta Pertimbangkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes saat PTM

Pemkot Surakarta Pertimbangkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes saat PTM
Siswa SD sedang PTM Terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Surakarta Etty Setyowati mengatakan sejauh ini baru ditemukan satu pelanggaran prokes dan kepala sekolahnya sudah dipanggil untuk menekan surat pernyataan.

"Saya sering sampaikan, mengajar sembari memakai masker itu memang berat. Silakan keluar kelas dua sampai tiga detik untuk menghirup udara, tetapi maskernya jangan dilepas," tuturnya.

Etty menyebut guru pelanggar prokes bisa dikenai sanksi berat bila mengulangi pelanggaran. Salah satu berupanya pengurangan prestasi kerja yang berdampak pada terhambatnya jenjang karier.

"DP3, kalau untuk PNS nilainya turun itu bikin sedih, lho," ujar Etty.

Baca Juga: Sabet Emas, Jan Ethes Dapat Telepon dari Jokowi

Dia menambahkan penghentikan PTM terbatas di sebuah sekolah merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Sementara bagi yang lalai prokes dijatuhi sanksi disiplin oleh Disdik.

"Mekanisme penghentian PTM Terbatas dilakukan saat ada temuan kasus, sedangkan untuk kelalaian penerapan prokes akan dikenakan sanksi kedisiplinan," pungkas Etty. (mcr21/jpnn).

Pemkot Surakarta tengah mengkaji penerapan sanksi tegas bagi sekolah dan guru pelanggar prokes saat PTM terbatas.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News