Pemkot Surakarta Siapkan Sanksi Berat Buat Pelanggar Jateng di Rumah Saja

Pemkot Surakarta Siapkan Sanksi Berat Buat Pelanggar Jateng di Rumah Saja
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. Foto: ANTARA/Aris Wasita

jpnn.com, SURAKARTA - Pemerintah Kota Surakarta sudah menyiapkan sanksi berat buat pelanggar protokol kesehatan pada gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021.

"Salah satunya bagi pedagang pasar yang melanggar protokol kesehatan tempat jualannya akan ditutup selama tujuh hari," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Kamis (4/2).

Selain itu, bagi mal maupun toko ritel yang juga melanggar protokol kesehatan maka akan ditutup selama satu bulan.

Selanjutnya, bagi pelanggar perorangan akan diberi sanksi oleh Tim Cipta Kondisi, yaitu kerja sosial maksimum delapan jam.

Meski demikian, pihaknya tetap memperbolehkan mal, toko ritel, dan pasar tradisional beroperasional secara normal dengan tetap berpegang pada Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk mal, toko modern, toko ritel wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan. Mereka boleh tetap buka, pasar tradisional juga boleh tetap buka dan wajib buka posko juga," katanya.

Selain itu, Pemkot Surakarta melarang kegiatan 'car free day' atau hari bebas kendaraan bermotor di lokasi mana pun di Kota Solo.

Ia mengatakan apabila ada pelanggaran maka Satpol PP akan langsung mengangkut barang dagangan tanpa memberi surat peringatan.

Pemkot juga melarang car free day di lokasi mana pun di Kota Surakarta selama Jateng di Rumah Saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News