Pemkot Surakarta Siapkan Sanksi Berat Buat Pelanggar Jateng di Rumah Saja

Pemkot Surakarta Siapkan Sanksi Berat Buat Pelanggar Jateng di Rumah Saja
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. Foto: ANTARA/Aris Wasita

"Selain itu, pada 6-7 Februari kami juga melakukan penutupan destinasi wisata, hiburan, rekreasi, diskotik, karaoke yang menimbulkan kerumunan masyarakat," katanya.

Meski demikian, pihaknya memperbolehkan acara hajatan yang sudah telanjur direncanakan oleh masyarakat dengan tetap berpegang pada aturan maksimum 300 tamu dan diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selama dua hari tersebut wajib di rumah, terutama bagi masyarakat yang tidak beraktivitas tetap di rumah. Nanti akan ada Linmas yang ada di kelurahan wajib kontrol keliling RT/RW," katanya. (antara/jpnn)

Pemkot juga melarang car free day di lokasi mana pun di Kota Surakarta selama Jateng di Rumah Saja.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News