Pemkot Surakarta Siapkan Sanksi Berat Buat Pelanggar Jateng di Rumah Saja
Kamis, 04 Februari 2021 – 19:41 WIB
"Selain itu, pada 6-7 Februari kami juga melakukan penutupan destinasi wisata, hiburan, rekreasi, diskotik, karaoke yang menimbulkan kerumunan masyarakat," katanya.
Meski demikian, pihaknya memperbolehkan acara hajatan yang sudah telanjur direncanakan oleh masyarakat dengan tetap berpegang pada aturan maksimum 300 tamu dan diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selama dua hari tersebut wajib di rumah, terutama bagi masyarakat yang tidak beraktivitas tetap di rumah. Nanti akan ada Linmas yang ada di kelurahan wajib kontrol keliling RT/RW," katanya. (antara/jpnn)
Pemkot juga melarang car free day di lokasi mana pun di Kota Surakarta selama Jateng di Rumah Saja.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- 12 Tokoh di Bursa Calon Wali Kota Solo, Ada Kaesang Pangarep
- Rakyat Solo Sesaki Jalanan Sambut Ganjar-Mahfud Hadiri Hajatan Rakyat
- Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di Benteng Vastenburg, TPN Sebut 100 Ribu Orang akan Hadir
- Di Solo Daging Anjing Jadi Santapan, Anak Buah Gibran Baru Sebatas Bikin Imbauan
- Laskar Umat Islam Surakarta Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Selama Pemilu
- Revitalisasi Ala Gibran Membangkitkan Jaya Budaya Surakarta