Pemkot Tanjungpinang Beri THR Rp 800 Ribu kepada PTT

Pemkot Tanjungpinang Beri THR Rp 800 Ribu kepada PTT
PTT di lingkup Pemerintah Provinsi Kepri di Kota Tanjungpinang. ANTARA/Ogen

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Para tenaga honorer kategori pegawai tidak tetap di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akan mendapatkan tunjangan hari raya Idulfitri 1444 Hijriah sebesar Rp 800 ribu.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang Djasman mengatakan THR PTT akan diberikan paling lama seminggu sebelum Lebaran.

Menurutnya, masing-masing PTT menerima sekitar Rp 800 ribu.

Dia menyatakan bahwa pemberian THR untuk PTT sudah dianggarkan sejak beberapa tahun terakhir, namun untuk tenaga harian lepas (THL) tidak tersedia anggarannya.

"THR hanya diberikan kepada PTT. Kalau tenaga harian lepas (THL) tidak," kata dia, Jumat (31/3).

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Tanjungpinang Nurfitri Zulaika menyampaikan total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR PTT tahun ini sekitar Rp 1,4 miliar.

Adapun dasar pemberian THR ke PTT tersebut berdasarkan kebijakan daerah berupa peraturan kepala daerah (perkada). Sehingga, pembayaran THR PTT bisa dilakukan oleh Pemkot Tanjungpinang. "Karena sudah ada nomenklaturnya, honorarium tambahan kinerja, dan dibayarkan menjelang hari raya," ucap Nurfitri.

Salah seorang tenaga honorer PTT Amat mengaku senang menerima kabar bakal menerima THR pada lebaran Idulfitri tahun ini.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Kota Tanjungpinang Djasman mengatakan THR PTT akan diberikan paling lama seminggu sebelum Lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News