Pemprov Banten Menerapkan WFH untuk ASN

Pemprov Banten Menerapkan WFH untuk ASN
Ilustrasi - Seorang ASN bekerja di ruangan yang hampir sepenuhnya kosong di bagian Humas, Balai Kota Malang, Jawa Timur karena pemberlakuan WFH, Rabu (2/12/2020). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

"Bagi OPD (organisasi perangkat daerah) sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," kata dia. 

Selain itu, layanan sektor esensial yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

"Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen," katanya.

Dia mengatakan OPD sektor nonesensial dan nonkritikal yang diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada OPD selain yang disebutkan di atas. Penerapan SE itu juga diberlakukan kepada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD.

Muhtarom juga mengingatkan kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya, agar menyampaikan usulan itu kepadanya yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pemprov Banten menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News