Pemprov Banten Menerapkan WFH untuk ASN

Pemprov Banten Menerapkan WFH untuk ASN
Ilustrasi - Seorang ASN bekerja di ruangan yang hampir sepenuhnya kosong di bagian Humas, Balai Kota Malang, Jawa Timur karena pemberlakuan WFH, Rabu (2/12/2020). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut. 

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan ini meningkat.

Kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022.

SE itu dikeluarkan pada 27 Januari 2022, dan ditandatangani Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Banten Muhtarom.

"SE ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022," kata Muhtarom di Serang, Selasa (8/2).

SE itu membahas terkait dengan penyesuaian sistem kerja ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten

SE itu juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 serta SE  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.

Ada tiga sifat layanan yang diberlakukan dalam SE itu, yakni layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, rumah sakit umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.

Pemprov Banten menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News