Pemprov DKI Ajak Masyarakat Beralih Gunakan BBM Berkualitas
Rabu, 20 Januari 2021 – 21:20 WIB
Polusi udara. Foto dok jpnn
Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.
Pengenaan sanksi tersebut, mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
“Sepeda motor denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu,” terang Yogi.(antara/jpnn)
Pemakaian BBM dengan oktan tinggi bisa mengurangi emisi gas buang, sehingga membuat udara menjadi lebih bersih dan sehat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM