Pemprov DKI Ajak Masyarakat Beralih Gunakan BBM Berkualitas
Rabu, 20 Januari 2021 – 21:20 WIB
Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.
Pengenaan sanksi tersebut, mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
“Sepeda motor denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu,” terang Yogi.(antara/jpnn)
Pemakaian BBM dengan oktan tinggi bisa mengurangi emisi gas buang, sehingga membuat udara menjadi lebih bersih dan sehat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Satgas RAFI 2024 Resmi Ditutup, Pertamina Apresiasi Sinergi dari Semua Pihak
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- Pertamina Menyalurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga