Pemprov DKI Bantah Ada Transfer Dana APBD ke Rekening Pejabat

Pemprov DKI Bantah Ada Transfer Dana APBD ke Rekening Pejabat
Pemprov DKI Bantah Ada Transfer Dana APBD ke Rekening Pejabat
JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta, Sukri Bey menyangkal ada transfer dana APBD ke rekening-rekening pribadi para pejabat. Bantahan itu disampaikan Sukri menanggapi temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal pemindahan dana APBD ke rekening pribadi di sejumlah pemerintah daerah termasuk DKI Jakarta.

Sukri memastikan bahwa sistem pengelolaan keuangan di Pemprov DKI Jakarta tidak memungkinkan pemindahan dana itu. "Dengan menggunakan sistem yang sudah kita bangun, tidak dimungkinkan para bendaharawan SKPD memindahkan uangnya ke bank lain," kata Sukri saat dihubungi wartawan, Selasa (28/8).

Disebutkan, Pemprov DKI memiliki 722 orang bendaharawan yang menangani keuangan di 722 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Berdasarkan sistem keuangan yang tersentral di Bank DKI, setiap saldo APBD yang tidak terserap akan disetorkan kembali ke kas daerah tiap tanggal 31 Desember pukul 24.00 WIB.

Menurut Sukri, dengan sistem ini maka penyetoran kelebihan APBD ke rekening pribadi oleh oknum bendaharawan nakal akan ketahuan. Apalagi, sambung Sukri, pihaknya juga selalu melakukan pengecekan secara berkala terhadap uang yang dikelola oleh masing-masing bendaharawan.

JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta, Sukri Bey menyangkal ada transfer dana APBD ke rekening-rekening pribadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News