Pemprov DKI Berencana Buka Tempat Wisata, Bioskop?

"Bioskop mungkin belum, sabar ya ada tahapannya. Kan sudah membuka kafe, restoran kemudian pariwisata nanti kemudian tahapan-tahapan berikutnya," katanya.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2, diatur ketentuan uji coba tempat wisata.
Pertama, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Kedua, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Ketiga, anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.
Keempat, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.(Antara/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan uji coba membuka tempat wisata, lantas bagaimana dengan bioskop?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu