Pemprov DKI Berencana Buka Tempat Wisata, Bioskop?
"Bioskop mungkin belum, sabar ya ada tahapannya. Kan sudah membuka kafe, restoran kemudian pariwisata nanti kemudian tahapan-tahapan berikutnya," katanya.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2, diatur ketentuan uji coba tempat wisata.
Pertama, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Kedua, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Ketiga, anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.
Keempat, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.(Antara/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan uji coba membuka tempat wisata, lantas bagaimana dengan bioskop?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK