Pemprov DKI Biarkan Tower Tanpa IMB, Siapa Diuntungkan?

Pemprov DKI Biarkan Tower Tanpa IMB, Siapa Diuntungkan?
BEBAS BLANK SPOT: Dua kampung di Kecamatan Bidukbiduk telah dibangun menara telekomunikasi. Foto: Prokal/JPNN

Warga RW 10, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengeluhkan keberadaan tower pemancar di wilayah mereka. Menara besar itu dikhawatirkan mengancam keselamatan mereka. Apalagi, diketahui tower tersebut tidak memiliki IMB.

"Warga yang berdekatan dengan tower itu banyak yang tidak setuju. Karena dikhawatirkan tower itu akan roboh," kata Ketua RW 10, Nahrawi, Jumat (14/9).

Nahrawi mengatakan, warga khawatir jika ada gempa tower pemancar yang sudah 15 tahun berdiri itu roboh. "Dia (pemilik tower) mau tanggung jawab tidak kalau kecelakaan. Kalau ada kematian atau luka," kata Nahrawi.

Sementara Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali membenarkan bahwa tower tersebut tidak memiliki IMB. Hal itu menurutnya wajar karena tower dibangun sepuluh tahun yang lalu, sebelum aturan IMB ada.

"Izin dari ORARI dan Kementerian Komunikasi mereka kantongi zaman itu. Tetapi kami tidak cukup itu, makanya saya perintah, teman-teman di lapangan meneliti itu. Zaman itu mungkin itu tidak seketat sekarang ini ketika semuanya ada amdal yang lengkap," kata Marullah saat dihubungi terpisah. (tan/jpnn)


Diduga ada permainan oknum sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membiarkan tower tak ber-IMB berdiri di Jalan Kweni, Grogol Selatan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News