Pemprov DKI Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Covid-19, Begini Cara Mendaftarnya
Senin, 07 Februari 2022 – 02:52 WIB
![Pemprov DKI Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Covid-19, Begini Cara Mendaftarnya](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/12/14/tenaga-kesehatan-foto-ricardojpnncom-rk0e9-62bm.jpg)
Tenaga Kesehatan. Foto : Ricardo/JPNN.com
Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah, yaitu scan KTP, scan BPJS Kesehatan aktif, scan asli Ijazah atau asli ijazah profesi, dan scan NPWP.
Dokumen persyaratan pelamar yang opsional untuk diunggah berupa surat rekomendasi dari atasan jika memiliki pengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara resmi."
"Pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota formasi maka dinyatakan lulus seleksi," tutur Widyastuti.
Berikut persyaratan bagi pelamar tenaga kesehatan DKI Jakarta:
1. Memiliki ijazah minimal DIII/ DIV/ S1 di bidang kesehatan
2. Berusia 20-35 tahun
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan
Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan profesional untuk penanganan Covid-19
BERITA TERKAIT
- Soal Temuan Fasyankes di Indonesia Timur Banyak yang Mangkrak, Ini Saran Lestari Moerdijat
- Siemens Healthineers dan Hermina Berkolaborasi Kembangkan Pelayanan Kesehatan
- Kemnaker Tegaskan Dukung Kerja Sama Penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia ke Belanda
- Info Terbaru dari Pemprov DKI Jakarta Soal Pencarian Bansos KJP Plus
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta