Pemprov DKI Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Covid-19, Begini Cara Mendaftarnya
Senin, 07 Februari 2022 – 02:52 WIB
dengan surat keterangan sehat dari
Instansi Pemerintah
4. Diutamakan berdomisili di wilayah DKI Jakarta
5. Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel/laptop
6. Tidak terikat kontrak di tempat manapun
7. Bersedia di kontrak sampai masa yang sudah ditentukan.
8. Tidak mempunyai komorbid penyakit
9. Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 kali. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan profesional untuk penanganan Covid-19
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Soal Temuan Fasyankes di Indonesia Timur Banyak yang Mangkrak, Ini Saran Lestari Moerdijat
- Siemens Healthineers dan Hermina Berkolaborasi Kembangkan Pelayanan Kesehatan
- Kemnaker Tegaskan Dukung Kerja Sama Penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia ke Belanda
- Info Terbaru dari Pemprov DKI Jakarta Soal Pencarian Bansos KJP Plus
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta