Pemprov DKI Diminta Bentuk Tim Koordinasi Fungsional Program BPJS

Pemprov DKI Diminta Bentuk Tim Koordinasi Fungsional Program BPJS
Ketua KORNAS MP-BPJS Hery Susanto (kiri) menyerahkan usulan pembentukan Tim Koordinasi Fungsional Program BPJS kepada Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Kornas MP BPJS

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka mengoordinasikan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya di wilayah DKI Jakarta, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (KORNAS MP-BPJS) mengusulkan pembentukan Tim Koordinasi Fungsional Program BPJS di wilayah DKI Jakarta.

Tim ini terdiri dari multistakeholders unsur pemerintah daerah, pemberi kerja, pekerja dan masyarakat. Tim akan mendorong program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar lebih masif dan tepat sasaran di ranah publik.

Demikian disampaikan Ketua Umum KORNAS MP-BPJS Hery Susanto melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

Hery Susanto mengatakan Wilayah DKI Jakarta, penerimaan iuran sudah berkontribusi 43% terhadap total iuran BPJS Ketenagakerjaan nasional. Iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan secara nasional tahun 2019 sebesar Rp 70 triliunan. Jadi wilayah DKI Jakarta telah membayar lebih dari 30 triliun.

Menurutnya, bahkan Pemprov DKI Jakarta telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini untuk pekerja non-ASN hingga berkisar lebih dari Rp 200 miliar.

Untuk iuran BPJS Kesehatan Peserta Bantuan Iuran (PBI) Pemprop DKI Jakarta tahun ini telah menanggung lebih dari 5 juta warganya senilai Rp 2,5 triliun.

"Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan dari wilayah DKI Jakarta begitu besar. Agar pelaksanaan program dan manfaat programnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat luas maka kami mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk membentuk tim koordinasi fungsional program BPJS yang melibatkan multistakeholders," katanya.

Hery Susanto mengatakan dasar hukum dari usulannya itu sudah jelas mulai dari UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJSP, Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Untuk mengoordinasikan program BPJS khususnya di wilayah DKI Jakarta, KORNAS MP-BPJS mengusulkan pembentukan Tim Koordinasi Fungsional Program BPJS di wilayah DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News