Pemprov DKI Diminta Gencarkan Sosialisasi Uji Emisi

Pemprov DKI Diminta Gencarkan Sosialisasi Uji Emisi
Petugas melakukan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). ANTARA FOTO/Lifia Mawaddah Putri/Ak/rwa.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkoordinasi untuk memformulasikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di Jakarta.

"Ya pasti kami akan koordinasi terus dengan berbagai pihak, dengan KLHK, Polda metro dan juga dengan seluruh yang ada di satgas di antaranya dengan satpol PP terkait sanksi tilang uji emisi, formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerja sama juga dengan beberapa pihak," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/ hingga Kamis ini, tercatat 1.415.380 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.279.331 unit kendaraan roda empat dan 136.049 unit kendaraan roda dua. (antara/jpnn)


Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menggencarkan sosialisasi pengujian emisi kendaraan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News