Pemprov DKI Jakarta Terapkan Sistem Kerja 50 Persen WFO
Kamis, 03 September 2020 – 11:49 WIB
Adapun waktu kerja dari kantor juga bagi ASN paling sedikit 5,5 jam. Sedangkan yang bekerja dari rumah 7,5 jam. (mcr1/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Perintahkan Tiap Kantor atau Unit Kerja Untuk Terapkan Sistem 50 Persen Bekerja Dari Kantor (WFO)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal