Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan itu tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang diteken oleh Teguh pada 6 Januari 2025.
Yang cukup menarik perhatian adalah dal Pasal 4 di pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin mempunyai istri lebih dari satu atau poligami.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 4 ayat 1.
ASN yang tidak meminta izin dari perjabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut isi Pasal 4 dalam Pergub tersebut:
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib
memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, yang salah satunya poligami.
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan