Pemprov DKI Kembali Pangkas Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwal Lengkapnya

Pemprov DKI Kembali Pangkas Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwal Lengkapnya
TransJakarta 9a (warna merah kuning) mengalami gangguan teknis. Foto: Natalia/JPNN

VIII. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor transportasi, ditetapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan serangkaian kebijakan baru terkait operasional angkutan umum selama masa PSBB


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News