Pemprov DKI Kembali Pangkas Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwal Lengkapnya

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi Petunjuk Teknis (Juknis) sektor transportasi yang akan berlaku selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 26 Januari-8 Februari 2021.
SK tersebut bernomor 39 Tahun 2021 tentang Juknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dengan ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2021.
"Keputusan ini mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," bunyi SK tersebut yang salinanya diterima di Jakarta, Selasa (26/1). (ant/dil/jpnn)
Isi aturan dalam SK Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 detilnya adalah:
I. Pencegahan COVID-19 sektor transportasi pada masa pembatasan sosial berskala besar meliputi:
a.) Pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang;
b.) Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum;
c.) Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum;
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan serangkaian kebijakan baru terkait operasional angkutan umum selama masa PSBB
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa