Pemprov DKI Kembali Pangkas Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwal Lengkapnya
Selasa, 26 Januari 2021 – 20:05 WIB

TransJakarta 9a (warna merah kuning) mengalami gangguan teknis. Foto: Natalia/JPNN
d.) Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan;
e.) Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki;
f.) Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.
II. Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.
III. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di masing-masing moda transportasi adalah sebagai berikut:
a.) Transjakarta : 05.00 - 21.00 WIB
b.) Angkutan Umum Reguler : 05.00 - 21.00 WIB
c.) Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 - 21.00 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan serangkaian kebijakan baru terkait operasional angkutan umum selama masa PSBB
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa