Pemprov DKI Kembali Pangkas Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwal Lengkapnya

Pemprov DKI Kembali Pangkas Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwal Lengkapnya
TransJakarta 9a (warna merah kuning) mengalami gangguan teknis. Foto: Natalia/JPNN

d.) Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan;

e.) Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki;

f.) Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

II. Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

III. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di masing-masing moda transportasi adalah sebagai berikut:

a.) Transjakarta : 05.00 - 21.00 WIB

b.) Angkutan Umum Reguler : 05.00 - 21.00 WIB

c.) Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 - 21.00 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan serangkaian kebijakan baru terkait operasional angkutan umum selama masa PSBB

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News