Pemprov DKI Matangkan Lelang Jabatan Kepala Sekolah

Pemprov DKI Matangkan Lelang Jabatan Kepala Sekolah
Pemprov DKI Matangkan Lelang Jabatan Kepala Sekolah

jpnn.com - JAKARTA PUSAT - Keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan lelang jabatan kepala sekolah segera terwujud. Pada 26 November, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI akan mengadakan tes tahap pertama untuk seluruh calon kepala sekolah peserta lelang jabatan.

Kepala BKD I Made Karmayoga menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mematangkan pelaksanaan tes tersebut. Sosialisasi ke seluruh sekolah pun terus dijalankan. Terutama mengenai ketentuan dan peraturan tentang siapa saja yang berhak mengikuti lelang jabatan kepala sekolah tersebut.

"'Tugas kami (BKD) hanya mempersiapkan tes dan lelang. Yang lain urusan dispendik. Makanya, kami putuskan tanggal segitu (26 November)," ujarnya kepada Jawa Pos di balai kota Jumat (1/11).

Sebelumnya, lelang jabatan direncanakan untuk kepala SMA. Namun, kali ini BKD memutuskan lelang kepala SMA bersamaan dengan SMK. Sebab, sistem dan prosedur yang bakal dipakai dalam lelang dua jenjang sekolah tersebut tetap sama. Apalagi, BKD juga akan disibukkan dengan kegiatan lain. Salah satunya mengevaluasi hasil lelang camat dan lurah yang rencananya dilaksanakan Desember.

''Dibarengin saja lah (SMA dan SMK). Kami hanya fokus untuk SMA dan SMK. SMP dan SD nanti menyusul," jelasnya.

Meski begitu, Made belum mau menjelaskan kapan perhelatan tes berikutnya. Yang jelas, lanjut dia, materi tes pertama hanya meliputi psikotes seperti yang dilakukan saat lelang camat dan lurah beberapa waktu lalu.

Tes tahap selanjutnya adalah uji kompetensi diri dan kemampuan memimpin lembaga pendidikan. "Itu dulu (tes tahap pertama). Tes kedua dan berikutnya akan kami sampaikan. Yang jelas tidak sampai tahun depan," ungkap Made.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam lelang jabatan kepala sekolah. Hal itu berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 dan Peraturan Menparmenpan Nomor 21 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa kepala sekolah harus punya sertifikat.

JAKARTA PUSAT - Keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan lelang jabatan kepala sekolah segera terwujud. Pada 26 November, Badan Kepegawaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News