Pemprov DKI Matangkan Lelang Jabatan Kepala Sekolah

Pemprov DKI Matangkan Lelang Jabatan Kepala Sekolah
Pemprov DKI Matangkan Lelang Jabatan Kepala Sekolah

"Saat ini banyak guru yang sudah memiliki sertifikat kepala sekolah, tapi belum jadi kepala sekolah. Nah, mereka kami anjurkan untuk ikut lelang," papar Taufik.

Pedoman dan acuan lelang akan dikoordinasikan dengan inspektorat, BKD, Biro Hukum, Biro Ortala, Biro Kesman, dan SKPD terkait yang lain. Tiga komponen bagi calon kepala sekolah meliputi guru yang sudah menjadi anggota PNS di lingkungan pemprov, punya sertifikat, dan kepala sekolah yang saat ini menjabat.

"Untuk PNS golongan 3C, usia kurang dari 56 tahun dan berpengalaman mengajar lebih dari 5 tahun," tegas Taufik. (fai/oni/c15/bh)


JAKARTA PUSAT - Keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan lelang jabatan kepala sekolah segera terwujud. Pada 26 November, Badan Kepegawaian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News