Pemprov DKI Pastikan PNS 58 Tahun Bisa Dipensiunkan
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, PNS yang sudah 58 tahun meski menjabat sebagai kepala dinas dengan pangkat pejabat tinggi pratama bisa dipensiunkan.
Hal ini dinyatakan untuk membantah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan usia pada jabatan tersebut harus pensiun pada 60 tahun.
"Sebetulnya yang bersangkutan, itu sudah pada tanda tangan untuk mengajukan pensiunnya dan suratnya sudah ada di BKN. Mana ada pensiun ditunda. Kalau PNS itu pensiunnya 58 (tahun)," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Selasa (7/8).
Saefullah menyarankan, mantan kepala dinas yang mengeluh tidak dapat gaji usai dipensiunkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk protes ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saefullah menegaskan, Pemprov DKI tidak bisa membatalkan pensiun itu.
Karena itu, Saefullah mendorong agar BKN menerbitkan SK pensiun para kadis yang dicopot. Dengan begitu, uang pensiun mereka bisa diberikan.
"Nanti kalau dikasih gaji, dikasih BKD, diperiksa BPK, nanti jadi temuan," terang Saefullah.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan sepuluh PNS yang dipensiunkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini tidak jelas keberadaannya. KASN menganggap, sepuluh PNS itu tidak diberikan pensiunnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga statusnya menjadi tidak jelas.
Mantan kepala dinas yang mengeluh tidak dapat gaji usai dipensiunkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk protes ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya