Pemprov DKI Pastikan PNS 58 Tahun Bisa Dipensiunkan
Selasa, 07 Agustus 2018 – 15:55 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com
"Ketika orang dipensiunkan padahal dia belum waktunya pensiun batas usia pensiun (BUP). Belum 60 tahun, tapi dipensiunkan, makanya kami katakan ke BKN, tahan, dihold dulu jangan diportes dulu pensiunnya karena ada masalah," kata Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi saat dikonfirmasi, Senin (6/8). (tan/jpnn)
Mantan kepala dinas yang mengeluh tidak dapat gaji usai dipensiunkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk protes ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK