Pemprov DKI Pastikan PNS 58 Tahun Bisa Dipensiunkan
Selasa, 07 Agustus 2018 – 15:55 WIB
"Ketika orang dipensiunkan padahal dia belum waktunya pensiun batas usia pensiun (BUP). Belum 60 tahun, tapi dipensiunkan, makanya kami katakan ke BKN, tahan, dihold dulu jangan diportes dulu pensiunnya karena ada masalah," kata Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi saat dikonfirmasi, Senin (6/8). (tan/jpnn)
Mantan kepala dinas yang mengeluh tidak dapat gaji usai dipensiunkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk protes ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan