Pemprov DKI Pastikan PNS 58 Tahun Bisa Dipensiunkan

Pemprov DKI Pastikan PNS 58 Tahun Bisa Dipensiunkan
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

"Ketika orang dipensiunkan padahal dia belum waktunya pensiun batas usia pensiun (BUP). Belum 60 tahun, tapi dipensiunkan, makanya kami katakan ke BKN, tahan, dihold dulu jangan diportes dulu pensiunnya karena ada masalah," kata Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi saat dikonfirmasi, Senin (6/8). (tan/jpnn)


Mantan kepala dinas yang mengeluh tidak dapat gaji usai dipensiunkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk protes ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News