Pemprov DKI Perketat Izin Usaha di Kemang

Pemprov DKI Perketat Izin Usaha di Kemang
Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Dokumen Jawa Pos/JPNN.com

Untuk menindak tempat-tempat bodong di Kemang, dinas pariwisata tidak akan bekerja sendirian. Purba bakal berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait lain. Di antaranya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI dan Dinas Tata Kota DKI terkait dengan aturan pembangunan di Kemang.

Sebab, terang Purba, sampai saat ini Kemang masih terdata sebagai kawasan permukiman, bukan kawasan bisnis. Bila Kemang tidak termasuk kawasan bisnis, seharusnya izin usaha di lokasi tersebut terbatas dan tidak pesat seperti saat ini.

”Harus jelas penataannya, mau dijadikan permukiman atau bisnis,” tandasnya. (syn/co1/dns)


JAKSEL - Metamorfosis Kemang dari ikon ibu kota dan tempat ekspatriat menjadi destinasi wisata malam memantik perhatian Pemprov DKI Jakarta. Apalagi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News