Pemprov DKI Perlu Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemprov DKI Perlu Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Koordinator Nasional MP BPJS, Hery Susanto (kiri) saat Rakor Stakeholder bertema Urgensi Regulasi Daerah Dalam Rangka Mendukung Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Propinsi DKI Jakarta, Kamis. Foto: Kornas MP BPJS

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Propinsi DKI Jakarta diminta segera merevisi dan menyusun regulasi untuk mendukung implementasi program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian kesimpulan Rapat Koordinasi Stakeholder bertema Urgensi Regulasi Daerah Dalam Rangka Mendukung Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Propinsi DKI Jakarta, Kamis (3/5). Rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung DPRD Propinsi DKI Jakarta ini digelar oleh Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Korwil MP BPJS) DKI Jakarta.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni Hery Susanto (Koordinator Nasional MP BPJS), Syarif (Koordinator Wilayah MP BPJS DKI Jakarta), Chrisnawati (Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Ketenagakerjaan Pemprop DKI Jakarta), Ahmad Hafiz (Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta), dan Chazali H Situmorang (Pakar Jaminan Sosial/mantan Ketua DJSN RI). Hadir pula dalam acara ini antara lain perwakilan pengusaha, serikat pekerja, SKPD Pemprov DKI Jakarta, ormas MP BPJS se-Wilayah DKI Jakarta.

Kornas MP BPJS, Hery Susanto mengatakan regulasi perlindungan dan jaminan sosial pekerja telah diamanatkan negara. Saat ini regulasi daerah tentang perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan belum sinergis dengan amanat UU SJSN dan UU BPJS.

“Kesuksesan implementasi jaminan sosial tergantung pada transformasi dari pemerintah dari pusat hingga daerah serta badan penyelenggaranya sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU BPJS," kata Hery Susanto.

Karena itu, Hery mengharapkan Pemprop DKI Jakarta untuk segera membuat regulasi daerah berupa perda, pergub maupun peraturan SKPD sesuai amanah UU SJSN dan UU BPJS.

Pakar Jaminan Sosial, Chazali Situmorang menerangkan meskipun di tataran nasional sudah diatur dalam UU, PP, peraturan menteri hingga aturan turunannya, namun pelaksana teknis di banyak daerah lebih leluasa melaksanakan tugas teknis jika ada regulasi teknis di daerahnya berupa perda.

“Regulasi daerah berupa perda penting, sebab adanya perda itu jauh lebih kuat karena sangat strategis untuk implementasi di daerah," kata Chazali Situmorang.

Pemprov DKI Jakarta diminta segera merevisi dan menyusun regulasi untuk mendukung implementasi program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News