Pemprov DKI Perlu Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemprov DKI Perlu Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Koordinator Nasional MP BPJS, Hery Susanto (kiri) saat Rakor Stakeholder bertema Urgensi Regulasi Daerah Dalam Rangka Mendukung Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Propinsi DKI Jakarta, Kamis. Foto: Kornas MP BPJS

Jika ada revisi perda tersebut bahkan dinilai perlu menyusun perda khusus Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka akan mampu mendorong peningkatan kepesertaan dan pelayanan terhadap perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan di propinsi DKI Jakarta. "Ini akan kami usulkan untuk diagendakan dalam Prolegda di DPRD DKI Jakarta," kata Syarif.

Syarif menambahkan bahwa pihaknya mengusulkan ke Gubernur DKI Jakarta guna membuat satgas teknis untuk membantu program BPJS Ketenagakerjaan. 3 Pergub terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada pun perlu direvisi.

"Disnaker dan Biro Hukum Pemprop DKI Jakarta, serta DPRD melalui Komisi terkait perlu membahas satgas teknis dimaksud guna percepatan rekrutmen kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Propinsi DKI Jakarta. Harus disinergikan antar-instansi Pemprop DKI Jakarta untuk hal tersebut," pungkas Syarif.(fri/jpnn)


Pemprov DKI Jakarta diminta segera merevisi dan menyusun regulasi untuk mendukung implementasi program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News