Pemprov DKI Resmi Operasikan Angkot Ber-AC, Diklaim Lebih Aman, Berapa Tarifnya?

Pemprov DKI Resmi Operasikan Angkot Ber-AC, Diklaim Lebih Aman, Berapa Tarifnya?
Angkot Ber AC. Foto Ricardo/jpnn.com

"Dalam rangka memenuhi aspek cakupan area layanan 95 persen sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam RPJMD yang hari ini menjadi program Gubernur," jelas Syafrin.

Sementara itu, Direktur Utama PT Transjakarta Mochamad Yana Aditya menjelaskan, fasilitas AC dan keamanan pada setiap armada sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2019. 

Aturan tersebut merupakan perubahan atas Pergub nomor 33 tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal layanan angkutan umum Transjakarta

“Selain AC ada juga fasilitas keamanan lainnya seperti penempatan empat kamera CCTV di tiap sudut kendaraan. Lalu ada juga palu pemecah kaca yang disiagakan,” kata Yana. (mcr4/jpnn)


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengoperasikan layanan mikrotrans atau angkutan kota (angkot) yang dilengkapi fasilitas pendingin udara atau AC


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News